Legislasi Profesi

LEGISLASI PROFESI
TUGAS 1


1.    Definisi Legislasi
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) legislasi/le·gis·la·si/ /législasi adalah pembuatan undang-undang. Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.

2.    Legislasi dalam Arti Luas dan Legislasi dalam Arti Sempit
Legislasi dalam arti sempit merupakan proses dan produk pembuatan undang-undang (the creation of general legal norm by special organ), dan regulasi (regulations or ordinances).
Legislasi dalam arti luas termasuk pula pembentukan Peraturan Pemerintah dan peraturan-peraturan lain yang mendapat delegasian kewenangan dari undang-undang (delegation of rule making power by the laws). 

3.    Definisi Legislasi Profesi
Legislasi Profesi adalah profesi yang diatur dalam Undang undang. Jadi profesi yang memiliki aturan perundang undangan.

4.    Organisasi Dalam Bidang IT secara Universal
Profesi merupakan bidang pekerjaan yang didasari oleh pendidikan keahlian tertentu. Contohnya adalah dokter, arsitek, pengacara, akuntan, dll. Di zaman teknologi ini, muncul profesi baru yaitu  professional IT (Teknologi Informasi). Profesional IT banyak macamnya, tergantung pada keahlian dalam spesifikasi tertentu, misalnya system analis, programmer, konsultan IT, dll. Para professional akan tergabung dalam sebuah organisasi profesi. Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas  mereka sebagai individu. Contoh dari organisasi profesi diantaranya:
A.    ACM (Association for Computing Machinery)
Organisasi ini adalah serikat ilmiah  dan pendidikan computer yang didirikan pada tahun 1947. Anggotanya pernah sebanyak 78 ribu yang terdiri dari para professional dan para pelajar yang tertarik dengan teknologi computer. Kantor pusatnya ada di kota New York Amerika Serikat. Secara umum ACM mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.  ACM pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM Deep Blue.

B.    IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)
Merupakan organisasi internasional yang anggotanya adalah para insinyur dengan tujuan untuk mengembangkan teknologi. Peran dari organisasi ini adalah mengembangkan standar-standar dan ikut serta dalam usaha mempercepat teknologi-teknologi baru dalam aspek dalam bidang industry dan engineering yang meliputi telekomunikasi, jaringan computer, kerlistrikan, antariksa dan elektronika.
IEEE di Indonesia dikenal dengan IEEE Indonesia Section yang berada pada IEEE Region 10(Asia Pasifik).  IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, diantaranya:
a.    Communication Society Chapter
b.    Circuits and Systems Society Chapter
c.     Engineering in Medicine and Biology Chapter
d.    Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society.
e.    Joint Chapter MTT/AP-S

C.    South East Asia Regional Computer Confideration(SEARCC)
Merupakan himpunan professional IT di Asia Tenggara. Dibentuk pada bulan februari tahun 1978 di Negara Singapure, oleh enam ikatan computer dari Negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi dua kali dalam setahun di tiap anggotanya secara bergilir. Salah satu kegiatannya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standartization) yang merumuskan standarisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.
SRIG-PS dibentuk karena dibutuhkannya standart professional di bidang IT, khususnya ketika SDM di wilayah ini memiliki potensi yang cukup dalam mengembangkan IT secara global. Hasil yang diberikan oleh SRIG-PS diantaranya:

a.    Adanya kode etik untuk professional IT
b.    Klasifikasi pekerjaan dibidang IT
c.     Panduan metoda dalam sertifikasi IT
d.    Promosi program SRIG-PS di setiap anggotanya.

D.   Organisasi IT di Indonesia
1.    IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia)
Sebagai organisasi nirlaba independent yang beranggotakan para profesional dalam bidang Komputer dan Informatika, IPKIN bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan teknologi Komputer dan Informatika diIndonesia guna menunjang Pembangunan Nasional.
2.    APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)
Untuk melakukan beberapa program kunci yang dinilai strategis untuk pengembangan jaringan internet di Indonesia. Program-program tersebut adalah :
a.    Tarif Jasa Internet
b.    Pembentukan Indonesia-Network Information Center (ID-NIC)
c.     Pembentukan Indonesia Internet Exchange (IIX )
d.    Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi
e.    Usulan Jumlah dan Jenis Provider
f.     Program Pengusulan Tarif Jasa Internet dan Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi telah berhasil dilaksanakan dengan baik dengan keluarnya beberapa keputusan pemerintah, yakni :
g.    Surat Keputusan MENPARPOSTEL R.I. Nomor KM.59/PR.301/MPPT-96 tanggal 30 Juli 1996 tentang Tarif Jasa Internet.
h.    Surat Keputusan MENPARPOSTEL R.I. Nomor KM.2/PR.301/MPPT-97 tanggal tentang Tarif Jasa Sirkit Langganan (Leased Circuit) Termasuk penjabarannya, Sesuai Surat SEKJEN DEPARPOSTEL R.I. Nomor PR.301/9/5/PPT-97 tanggal 28 Februari 1997 yang menyatakan bahwa Penyelenggara Jasa Internet adalah Operator Jasa Telekomunikasi.

E.    UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) sudah disahkan menjadi UU dengan nomor 11/ 2008. UU ini antara lain mengatur:
         a.    Pornografi di Internet
         b.    Transaksi elektronik
         c.     Etika penggunaan Internet
         d.    Munculnya e-Announcement sebagai cikal bakal e-Procurement. E-Procurement mampu mengurangi kerugian negara akibat penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa
         e.    Adanya blue print sisfonas semenjak 2002


DAFTAR PUSTAKA



EmoticonEmoticon