Undang Undang Dalam Teknologi Informasi dan Komiunikasi

Berikut Undang-undang yang mengatur tentang TIK :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1984 Tentang Pos
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
5. Putusan Perkara No. 005/PUU-I/2003 Tentang Pengujian UUNo. 32 Tahun 2002
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Eektronik
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
1. Cyber Crime
Merupakan sebuah Kejahatan yang dilakukan dengan media komputer. Seperti pengertian bahwa kejahatan ini dilakukan menggunakan media komputer, lebih tepatnya dengan menggunakan internet, kejahatan yang dapat timbul berupa :
  • Penipuan yang berkedok undian berbasis web
  • Teror dengan menggunakan spam
  • Membajak akun dan menggunakanya secara tidak baik
  • Karena sifatnya global, adanya hate site yang melontarkan ejekan atau kata-kata yang tidak sopan, biasa menyangkut ras.
2. Antisipasi Cybercrime
Ada beberapa cara agar dapat mengantisipasi cybercrime :
  • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
  • Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
  • Perlunya dukungan lembaga khusus, baik pememrintah maupun NGO (Non Government Organization).
  • Perlunya cyberlow


EmoticonEmoticon