1. Definisi
a. Etika
Etika adalah ilmu tentang baik dan buruknya perilaku,
hak dan kewajiban moral, sekumpulan asa atau nila-nilai yang berkaitan dengan
akhlak, nilai mengenai benar atau salahnya perbuatan atau perilaku yang dianut masyarakat.
b. Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan
dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang
khusus untuk bidang profesi tersebut.
c. Profesional
Profesional adalah istilah bagi seseorang yang
menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang
yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut
juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai
dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali
seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut
"profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah
entitas yang didirikan dengan sah.
d. Etika Profesi
Etika profesi adalah suatu sikap hidup berupa keadilan
untuk dapat memberikan pelayanan yang professional terhadap masyarakat dengan
penuh ketertiban serta keahlian ialah sebagai pelayanan didalam rangka melaksanakan
suatu tugas yang berupakan kewajiban terhadap masyarakat.
2. Jenis-jenis Etika
a) Etika filosofis
Etika filosofis adalah etika yang dipandang dari sudut
filsafat. Kata filosofis sendiri berasal dari kata “philosophis” yang
asalnya dari bahasa Yunani yakni: “philos” yang berarti cinta, dan “sophia” yang
berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Etika filosofis adalah etika yang
menguraikan pokok-pokok etika atau moral menurut pandangan filsafat. Dalam
filsafat yang diuraikan terbatas pada baik-buruk, masalah hak-kewajiban, maslah
nilai-nilai moral secara mendasar. Disini ditinjau hubungan antara moral dan
kemanusiaan secraa mendalam dengan menggunakan rasio sebagai dasar untuk
menganalisa.
b) Etika teologis
Etika teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal
yang baik dan buruk berdasarkan ajaran-ajaran agama. Etika ini memandang semua
perbuatan moral sebagai:
Perbuatan-perbuatan yang mewujudkan kehendak Tuhan
ataub sesuai dengan kehendak Tuhan.
Perbuatan-perbuatan sbegai perwujudan cinta kasih
kepada Tuhan
Perbuatan-perbuatan sebagai penyerahan diri kepada
Tuhan.
Orang beragama mempunyai keyakinan bahwa tidak mungkin
moral itu dibangun tanpa agama atau tanpa menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam
kehidupan sehari-hari. Sumber pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab
suci.
c) Etika sosiologis
Etika sosiologis berbeda dengan dua etika sebelumnya.
Etika ini menitik beratkan pada keselamatan ataupun kesejahteraan hidup
bermasyarakat. Etika sosiologis memandang etika sebagai alat mencapai keamanan,
keselamatan, dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Jadi etika sosiologis lebih
menyibukkan diri dengan pembicaraan tentang bagaimana seharusnya seseorang
menjalankan hidupnya dalam hubungannya dengan masyarakat.
d) Etika Diskriptif dan Etika Normatif
Dalam kaitan dengan nilai dan norma yang digumuli
dalam etika ditemukan dua macam etika, yaitu :
1. Etika Diskriptif
Etika ini berusaha meneropong secara kritis dan
rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam
kehidupan sebagai sesuatu yang bernilai. Etika ini berbicara tentang kenyataan
sebagaimana adanya tentang nilai dan pola perilaku manusia sebagai suatu fakjta
yang terkait dengan situasi dan realitas konkrit. Dengan demikian etika ini
berbicara tentang realitas penghayatan nilau, namun tidak menilai. Etika ini
hanya memaparkab, karenyanya dikatakan bersifat diskriptif.
2. Etika Normatif
Etika ini berusaha untuk menetapkan sikap dan pola
perilaku yang ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam bertindak. Jadi
etika ini berbicara tentang norma-norma yang menuntun perilaku manusia serta
memberi penilaian dan hiambauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana
seharusnya Dengan. Demikian etika normatif memberikan petunjuk secara jelas
bagaimana manusia harus hidup secara baik dan menghindari diri dari yang jelek.
Dalam pergaulan sehari-hari kita menemukan berbagai
etika normative yang menjadi pedoman bagi manusia untuk bertindak. Norma-norma
tersebut sekaligus menjadi dasar penilaian bagi manusia baik atau buruk, salah
atau benar. Secara umum norma-norma tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu:
a) Norma khusus
Norma khusus adalah norma yang mengatur tingkah laku
dan tindakan manusia dalam kelompok/bidang tertentu. Seperti etika medis, etika
kedokteran, etika lingkungan, eyika wahyu, aturan main catur, aturan main bola,
dll. Di mana aturan tersebut hanya berlaku untuk bidang khusus dan tidak bisa
mengatur semua bidang. Misal: aturan main catur hanya bisa dipakai untuk permainan
catur dan tidak bisa dipakai untuk mengatur permainan bola.
b) Norma Umum
Norma umum justru sebaliknya karena norma umum
bersifat universal, yang artinya berlaku luas tanpa membedakan kondisi atau
situasi, kelompok orang tertentu. Secara umum norma umum dibagi menjadi tiga
(3) bagian, yaitu :
Norma sopan santun; norma ini menyangkut aturan pola
tingkah laku dan sikap lahiriah seperti tata cara berpakaian, cara bertamu,
cara duduk, dll. Norma ini lebih berkaitan dengan tata cara lahiriah dalam
pergaulan sehari-hari, amak penilaiannnya kurang mendalam karena hanya dilihat
sekedar yang lahiriah.
Norma hukum; norma ini sangat tegas dituntut oleh
masyarakat. Alasan ketegasan tuntutan ini karena demi kepentingan bersama.
Dengan adanya berbagai macam peraturan, masyarakat mengharapkan mendapatkan
keselamatan dan kesejahteraan bersama. Keberlakuan norma hukum dibandingkan
dengan norma sopan santun lebih tegasdan lebih pasti karena disertai dengan
jaminan, yakni hukuman terhadap orang yang melanggar norma ini. Norma hukum ini
juga kurang berbobot karena hanya memberikan penilaian secara lahiriah saja,
sehingga tidak mutlak menentukan moralitas seseorang.
Norma moral;norma ini mengenai sikap dan perilaku
manusia sebagai manusia. Norma moral menjadi tolok ukur untuk menilai tindakan
seseorang itu baik atau buruk, oleh karena ini bobot norma moral lebih tinggi
dari norma sebelumnya. Norma ini tidak menilai manusia dari satus segi saja,
melainkan dari segi manusia sebagai manusia. Dengan kata lain norma moral
melihat manusia secara menyeluruh, dari seluruh kepribadiannya. Di sini
terlihat secara jelas, penilannya lebih mendasar karena menekankan sikap
manusia dalam menghadapi tugasnya, menghargai kehidupan manusia, dan
menampilkan dirinya sebgai manusia dalam profesi yang diembannya.
3. Ciri-ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu
melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian
dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang
bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi.
Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik
profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya
setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana
nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan
sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin
khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari
suatu profesi.
4. Peranan Etika di dalam Profesi
Etika pada hakekatnya merupakan pandangan hidup dan
pedoman tentang bagaimana orang itu seyogjanya berperilaku. Dan
etika berasal dari kesadaran manusia yang merupakan petunjuk tentang perbuatan
mana yang baik dan mana yang buruk.
Etika juga merupakan penilaian kualifikasi terhadap perbuatan seseorang.
Dikaitkan dengan profesi yang merupakan suatu pekerjaan dengan keahlian khusus, menuntut pengetahuan dan tanggung jawab, diabdikan untuk kepentingan orang banyak, mempunyai organisasi profesi dan mendapat pengakuan dari masyarakat, serta kode etik, sehingga etika merupakan alat untuk mengendalikan diri bagi masing-masing anggota profesi.
Secara lebih tegas dapat dikatakan bahwa peran etika dalam profesi sebagai alat pengendali hati nurani /kode etik atau tidak, oleh karena itu etika disini merupakan pencerminan ilmiah dalam perilaku manusia dari sudut norma-norma baik dan buruk.
Etika juga merupakan penilaian kualifikasi terhadap perbuatan seseorang.
Dikaitkan dengan profesi yang merupakan suatu pekerjaan dengan keahlian khusus, menuntut pengetahuan dan tanggung jawab, diabdikan untuk kepentingan orang banyak, mempunyai organisasi profesi dan mendapat pengakuan dari masyarakat, serta kode etik, sehingga etika merupakan alat untuk mengendalikan diri bagi masing-masing anggota profesi.
Secara lebih tegas dapat dikatakan bahwa peran etika dalam profesi sebagai alat pengendali hati nurani /kode etik atau tidak, oleh karena itu etika disini merupakan pencerminan ilmiah dalam perilaku manusia dari sudut norma-norma baik dan buruk.
5. Kode Etik Profesi
a. Apa yang dimaksud dengan kode
Kode adalah aturan untuk
mengubah suatu informasi (sebagai contoh, suatu surat, kata, atau frasa)
menjadi bentuk atau representasi lain, yang tidak harus dalam bentuk yang sama.
Dalam komunikasi dan pemrosesan informasi, pengkodean atau penyandian (encoding)
adalah proses konversi informasi dari suatu sumber (objek) menjadi data, yang
selanjutnya dikirimkan ke penerima atau pengamat, seperti pada sistem
pemrosesan data
b. Apa yang dimaksud dengan kode etik
b. Apa yang dimaksud dengan kode etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan
apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan
perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari.
c. Fungsi kode etik
Kode etik merupakan
sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional
supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan
fungsi dari kode etik profesi:
1)
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik
profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan
yang tidak boleh dilakukan.
2)
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi
yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu
profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
kerja (kalangan sosial).
3)
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat
dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan
yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau
perusahaan.
Dalam lingkup TI, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak
dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan
seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user,
ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi
tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya:
hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari
etika profesi.
Jika para profesional TI
melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi,
di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya.
d. Bagaimana menggunakan kode
etik bagi seorang user internet
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi
yang secara langsung berkait dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala
bentuknya.
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang
memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama,
dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditas, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/lembaga/institusi lain.
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang
berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (ilegal) positif di
Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap
anak-anak di bawah umur.
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling
bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadapa kegiatan
piranting, hacking, cracking.
Bila mempergunakan script, program, tulisan,
gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan
hasil karya sendiri harus mencantumkan indentitas sumber dan pemilik hak cipta
bila ada dan bersedia melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan
serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap
produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain di dalam
lingkungan maupun penyedia layanan yang terkait, sanksi langsung terhadap
pelanggaran ini adalah pencabutan keanggotaan dan dimasukkan ke dalam daftar
black list. Serangan yang dimaksud di dalamnya antaralain adalah junk mail,
chain mail, flooding, spam, bombing (mail) maupun piranting, hacking, cracking,
dan usaha maupun tindakan gangguan dan perusakan ilegal sejenis.
Menghormati etika dan segala macam peraturan yang
berlaku dimasyarakat Internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
segala muatan/ isi situsnya.
Tidak memperjualbelikan hak keanggotaan, fasilitas
maupun space yang diperoleh dari sebuah situs.
EmoticonEmoticon