LEGISLASI PROFESI
TUGAS 1
1. Definisi Legislasi
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
legislasi/le·gis·la·si/ /législasi adalah pembuatan undang-undang. Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum
disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan
Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan
(dana), untuk menghukum, untuk memberikan,
untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
2. Legislasi dalam Arti Luas dan Legislasi dalam Arti Sempit
Legislasi dalam arti sempit merupakan proses dan
produk pembuatan undang-undang (the creation of general legal norm by special
organ), dan regulasi (regulations or ordinances).
Legislasi dalam arti luas termasuk pula pembentukan
Peraturan Pemerintah dan peraturan-peraturan lain yang mendapat delegasian
kewenangan dari undang-undang (delegation of rule making power by the
laws).
3. Definisi Legislasi Profesi
Legislasi Profesi adalah profesi yang diatur dalam Undang undang. Jadi
profesi yang memiliki aturan perundang undangan.
4. Organisasi Dalam Bidang IT
secara Universal
Profesi merupakan bidang pekerjaan yang didasari oleh
pendidikan keahlian tertentu. Contohnya adalah dokter, arsitek, pengacara,
akuntan, dll. Di zaman teknologi ini, muncul profesi baru yaitu
professional IT (Teknologi Informasi). Profesional IT banyak macamnya,
tergantung pada keahlian dalam spesifikasi tertentu, misalnya system analis,
programmer, konsultan IT, dll. Para professional akan tergabung dalam sebuah
organisasi profesi. Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya
adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung
bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka
laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu. Contoh dari
organisasi profesi diantaranya:
A. ACM (Association for
Computing Machinery)
Organisasi ini adalah serikat ilmiah dan
pendidikan computer yang didirikan pada tahun 1947. Anggotanya pernah sebanyak
78 ribu yang terdiri dari para professional dan para pelajar yang tertarik
dengan teknologi computer. Kantor pusatnya ada di kota New York Amerika
Serikat. Secara umum ACM mensponsori konferensi yang bertujuan untuk
memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. ACM pernah mensponsori
pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM Deep Blue.
B. IEEE (Institute of
Electrical and Electronics Engineers)
Merupakan organisasi internasional yang anggotanya
adalah para insinyur dengan tujuan untuk mengembangkan teknologi. Peran dari
organisasi ini adalah mengembangkan standar-standar dan ikut serta dalam usaha
mempercepat teknologi-teknologi baru dalam aspek dalam bidang industry dan engineering
yang meliputi telekomunikasi, jaringan computer, kerlistrikan, antariksa dan
elektronika.
IEEE di Indonesia dikenal dengan IEEE Indonesia
Section yang berada pada IEEE Region 10(Asia Pasifik). IEEE Indonesia
Section memiliki beberapa chapter, diantaranya:
a. Communication Society
Chapter
b. Circuits and Systems Society
Chapter
c. Engineering in
Medicine and Biology Chapter
d. Join Chapter of Education
Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing
Society.
e. Joint Chapter MTT/AP-S
C. South East Asia Regional
Computer Confideration(SEARCC)
Merupakan himpunan professional IT di Asia Tenggara.
Dibentuk pada bulan februari tahun 1978 di Negara Singapure, oleh enam ikatan
computer dari Negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapore dan
Thailand. SEARCC mengadakan konferensi dua kali dalam setahun di tiap
anggotanya secara bergilir. Salah satu kegiatannya adalah SRIG-PS (Special
Regional Interest Group on Profesional Standartization) yang merumuskan
standarisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.
SRIG-PS dibentuk karena dibutuhkannya standart
professional di bidang IT, khususnya ketika SDM di wilayah ini memiliki potensi
yang cukup dalam mengembangkan IT secara global. Hasil yang diberikan oleh
SRIG-PS diantaranya:
a. Adanya kode etik untuk
professional IT
b. Klasifikasi pekerjaan
dibidang IT
c. Panduan metoda dalam
sertifikasi IT
d. Promosi program SRIG-PS di
setiap anggotanya.
D. Organisasi IT di Indonesia
1. IPKIN (Ikatan Profesi
Komputer dan Informatika Indonesia)
Sebagai organisasi nirlaba independent yang
beranggotakan para profesional dalam bidang Komputer dan Informatika, IPKIN
bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan teknologi Komputer
dan Informatika diIndonesia guna menunjang Pembangunan Nasional.
2. APJII (Asosiasi Penyelenggara
Jasa Internet Indonesia)
Untuk melakukan beberapa program kunci yang dinilai
strategis untuk pengembangan jaringan internet di Indonesia. Program-program
tersebut adalah :
a. Tarif Jasa Internet
b. Pembentukan
Indonesia-Network Information Center (ID-NIC)
c. Pembentukan Indonesia
Internet Exchange (IIX )
d. Negosiasi Tarif
Infrastruktur Jasa Telekomunikasi
e. Usulan Jumlah dan Jenis
Provider
f. Program Pengusulan
Tarif Jasa Internet dan Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi telah
berhasil dilaksanakan dengan baik dengan keluarnya beberapa keputusan
pemerintah, yakni :
g. Surat Keputusan MENPARPOSTEL
R.I. Nomor KM.59/PR.301/MPPT-96 tanggal 30 Juli 1996 tentang Tarif Jasa
Internet.
h. Surat Keputusan MENPARPOSTEL
R.I. Nomor KM.2/PR.301/MPPT-97 tanggal tentang Tarif Jasa Sirkit Langganan
(Leased Circuit) Termasuk penjabarannya, Sesuai Surat SEKJEN DEPARPOSTEL R.I.
Nomor PR.301/9/5/PPT-97 tanggal 28 Februari 1997 yang menyatakan bahwa Penyelenggara
Jasa Internet adalah Operator Jasa Telekomunikasi.
E. UU ITE (Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik) sudah disahkan menjadi UU dengan nomor 11/
2008. UU ini antara lain mengatur:
a. Pornografi di
Internet
b. Transaksi
elektronik
c. Etika
penggunaan Internet
d. Munculnya
e-Announcement sebagai cikal bakal e-Procurement. E-Procurement mampu
mengurangi kerugian negara akibat penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa
e. Adanya blue print
sisfonas semenjak 2002
DAFTAR PUSTAKA